Dinkes Kembalikan 27 Ribu Vaksin Kedaluwarsa ke Kemenkes
Tulungagung, (afederasi.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung telah mengembalikan sebanyak 27 ribu vaksin Covid-19 telah kedaluwarsa, ke kementrian kesehatan (kemenkes) untuk dimusnahkan.
Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rokhmad, MMRS melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Didik Eka Sunarya Putra mengatakan pihaknya mengakui terdapat 27 ribu dosis vaksin berjenis moderna dan astrazeneca telah kedaluwarsa.
"Namun ini sudah kami kirimkan sejak (17/8/2022) lalu ke Kemenkes untuk segera dimusnahkan," ujarnya.
Sebelum vaksin yang kedaluwarsa tersebut dikirimkan, pihaknya telah melakukan pencatatan atau memberi tanda silang di vial dan box vaksinnya.
"Jadi kita silang satu persatu vialnya agar segera dimusnahkan," tambahnya.
Menurut Didik, meski terdapat banyak vaksin yang kedaluwarsa pihaknya tetap melayani apabila ada permintaan dosis vaksin dari 44 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Tulungagung. Pasalnya, saat ini stok vaksin yang tersedia di gudang Dinkes masih sangat melimpah dan mencukupi.
Berdasarkan data, saat ini masih terdapat 38.398 dosis vaksin yang ada di Tulungagung, baik di gudang dinkes maupun diseluruh fasyankes.
"Kalau stok saat ini aman, expired terdekat masih (20/9/2022) mendatang," terangnya.
Mengingat dalam seminggu kedepan akan ada vaksin yang kedaluwarsa maka pihaknya terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 ini.
Pihaknya menghimbau untuk masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 agar segera merapatkan diri ke fasyankes terdekat.
Jangan berpikir vaksinasi hanya untuk kebutuhan persyaratan perjalanan saja. Namun vaksinasi berguna untuk imunitas tubuh agar bisa memperingan gejala apabila terkena Covid-19.
"Antusias warga saat ini menurun, mereka berpikir vaksin hanya untuk mempermudah syarat perjalanan saja," tandasnya. (er/dn)